JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana mulai diadili di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, atas kasus korupsi. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima suap Rp500 juta.
Dalam dakwaannya yang dibaca di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa menerima suap dari seorang pengusaha untuk pemulusan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN Perubahan 2016 untuk Sumatera Barat.
"Pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Jaksa KPK Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2016).
Sebelumnya, pengusaha Yogan Askan telah lebih dahulu didakwa oleh Jaksa KPK memberikan suap Rp500 juta kepada Putu Sudiartana secara bersama-sama untuk memuluskan DAK pembangunan jalan di Sumatera Barat.
Selain itu, seorang pengusaha asal Sumatera Barat bernama Suhemi juga disebut terlibat suap yang sebelumnya telah berencana melakukan pemberian uang kepada Putu bersama pengusaha Desrio.