Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gloria Hadiri Sidang MK Gugatan Aturan Kewarganegaraan

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Selasa, 22 November 2016 |12:57 WIB
Gloria Hadiri Sidang MK Gugatan Aturan Kewarganegaraan
Gloria natapradja Hamel (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Mantan anggota Paskibraka Nasional Gloria Natapradja Hamel pun ikut menghadiri persidangan kasus yang sempat ia alami menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2016.

"Iya ini cuma dateng aja," ujar Gloria di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Gloria berharap permohonan yang diajukan oleh pemohon Ira Hartini, Ibunda mantan anggota Paskibraka Nasional Gloria Natapradja Hamel itu dapat diterima oleh majelis hakim MK. "Kan banyak anak-anak yang juga setengah juga kayak aku yang dirugikan. Aku mengharap sebuah keadilan," ucapnya.

Gloria beralasan sudah menjadi kodratnya bahwa setiap anak tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari siapa, apalagi untuk dibeda-bedakan karena kasta lahir. Untuk itu, Gloria berkeinginan membantu dengan berharap keadilan bagi anak-anak yang lahir seperti dirinya agar tidak dirugikan.

"Banyak banget anak-anak yang terlantar kena stateless," ungkapnya.

Sebelumnya, pemohon yang juga Ibunda Gloria mengajukan gugatan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kasus ini mencuat ketika Gloria gagal menjadi petugas pengibar bendera merah putih pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2016.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement