JAKARTA – Kandas sudah perjuangan ibunda eks Paskibraka Istana Negara Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel, menggugat aturan status kewarganegaraan. Judicial review tersebut ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal itu, Gloria mengaku menerima keputusan tersebut. Meski begitu ia meminta pemerintah memperhatikan orang yang senasib dengannya.
Status Gloria memang dipermasalahkan jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara pada 2016. Gloria yang sudah latihan berbulan-bulan, tiba-tiba dikeluarkan dari Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka).
Pasalnya adalah karena dia lahir dari orangtua yang berbeda pasfor. Ibunya orang Indonesia, sementara ayahnya warga negara Prancis. Meski begitu, pada akhirnya Gloria diizinkan bergabung lagi, tetapi hanya untuk upacara penurunan bendera.
[Baca Juga: Gugatannya Ditolak MK, Ibunda Gloria: Saya Terima Meski Kecewa]
Peristiwa itu membuat ibundanya menggugat UU Kewarganegaraan meski kandas. "Intinya soal ini respect saja sama putusan MK,” ujar Gloria di MK, Kamis (31/8/2017).
Walau menerima, ia meminta pemerintah memperhatikan nasib anak-anak seperti dirinya. Gloria mengatakan dirinya tak memilih lahir dari orangtua yang berbeda pasfor.