JAKARTA - Hari ini, Kamis (31/8/2017) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Putusan Judicial Review terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel ibunda, Gloria Natapradja Hamel
Gloria Natapradja yang merupakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016. Namun jelang upacara namanya dicoret karena status kewarganegaraannya.
[Baca Juga: Garnisun Pastikan Gloria 'Anggota Paskibraka' Bukan WNI