Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putus Sengketa UU Kewarganegaraan Hari Ini, Bagaimana Status Gloria Eks Paskibraka Istana?

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2017 |12:02 WIB
MK Putus Sengketa UU Kewarganegaraan Hari Ini, Bagaimana Status Gloria Eks Paskibraka Istana?
Gloria Natapradja Hamel. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sang ibu, Ira Hartini berharap Mahmakah Konstitusi dapat menerima permohonan yang diajukannya tersebut. "Semoga dikabulkan permohonan kami, karena kalau dikabulkan, otomatis Gloria akan membantu banyak anak-anak yang senasib," kata Ira saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (31/8/2017).

Sementara Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam permohonan yang diajukan itu, Ira meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).

[Baca Juga: Orangtua Paskibraka Cantik Gugat UU Kewarganegaraan ke MK]

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement