JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai peraturan soal status kewarganegaraan bagi anak-anak yang terlahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 ditetapkan itu sebaiknya dibatalkan.
Pasalnya, pasal peralihan itu akan berpotensi membuat seorang anak kehilangan kewarganegaraannya. "Sehingga, ketentuan pada Pasal 41 Nomor 10 Tahun 2016 sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Refly, Selasa (22/11/2016).
Hal tersebut, sambungnya, untuk menghindari adanya diskriminasi antara anak-anak yang terlahir sebelum UU tersebut ditetapkan dan anak-anak yang terlahir setelah UU tersebut ditetapkan.
“Bagaimana bila orangtua tidak mendaftarkan anaknya untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik karena tidak mendaftar, tidak tahu, atau lupa, sehingga, habis tenggat waktu yang diberikan? Tentunya secara otomatis, anak tersebut kehilangan kewarganegaran Indonesianya, sebagaimana dialami oleh Gloria,” tutur Refly.
Seharusnya, menurut Refly, aturan dikembalikan kepada batang tubuh UUD 1945, dimana seorang anak dapat memilih kewarganegaraan ketika menginjak usia 18 tahun.