JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ira Hartini Natapradja Hamel terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Keputusan diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan bahwa majelis menilai permohonan ibunda eks Paskibrakan Istana Negara Gloria Natapradja Hamel itu, tidak beralasan menurut hukum.
[Baca Juga: MK Putus Sengketa UU Kewarganegaraan Hari Ini, Bagaimana Status Gloria Eks Paskibraka Istana?]
Sebab objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, lanjut Anwar, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), sudah diatur di dalam undang-undang yang digugat.
"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam pasal 8," ucap Anwar.