JAKARTA - Masih ingat dengan Gloria Natapradja Hamel? Ya, ia adalah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 yang sempat menjadi buah bibir beberapa waktu lalu lantaran status dwi kewarganegaraan yang disandangnya (Indonesia-Prancis).
Kali ini, ia kembali menjadi berita. Pasalnya, sang ibunda, Ira Hartini Natapraja Hamel hari ini mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon menilai anaknya yang merupakan hasil perkawinan campuran antara dirinya dengan pria berkewarganegaraan lain, mendapat diskriminasi akibat berlakunya ketentuan tersebut," ujar kuasa hukum Pemohon, Fahmi Bachmid di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Pemohon merasa dirugikan dengan norma dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan yang menyebutkan bahwa anak hasil dari perkawinan campur yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat empat tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan.
Sementara itu Gloria yang baru berusia 16 tahun belum memenuhi syarat administrasi untuk dapat memilih kewarganegaraan antara warga negara Indonesia (WNI) mengikuti kewarganegaran Pemohon selaku ibu kandungnya, atau memilih sebagai warga negara Perancis mengikuti kewarganegaraan ayah kandungnya.