Sampai di lokasi bendera China yang terpasang sedang proses diturunkan oleh Security PT Wanatiara Persada.
Namun bendera China di dermaga masih belum diturunkan lalu Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sertu Agung Priyantoro untuk menuju ke dermaga dan menurunkan bendera China tersebut.
Pengibaran bendera China tersebut dinilai menyalahi aturan karena pertama, melanggar Undang-undang No 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara. Kedua, bendera China tersebut dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia. Ketiga, ukuran bendera China tersebut lebih besar dibandingkan dengan Bendera Merah Putih selain itu dikibarkan di tempat umum.
Namun dalam insiden tersebut PT Wanatiara Persada akan bertanggung jawab dan meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera China tersebut.
(Rizka Diputra)