PONTIANAK - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, RD, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
"Kalau memang ada putusan tetap terkait kasus yang bersangkutan, kita akan lakukan PAW," kata Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik, Rabu 4 Januari 2017.
RD merupakan anggota DPRD Kubu Raya periode 2014-2019. Sudah dua tahun lebih menjabat, dia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak dalam kasus pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif.
Mulyadi mengungkapkan, pengurus partai belum bisa mengeluarkan sanksi kepada RD, karena masih menunggu keputusan hukum tetap terlebih dahulu. "Kami akan musyarawah di tingkat DPW dan memanggil DPC Kubu Raya untuk membahas kasus ini," tuturnya.
Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak mau langsung memvonis RD pasti bersalah. "Kan ada jalurnya. Bagaimana juga yang bersangkutan masih kader partai. Tapi kalau merugikan partai, kita tindak tegas. Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan yang ada," ucapnya.
Pihaknya tetap mendukung penuh penegakan hukum seadil-adilnya. "Bagi partai, kalau memang yang bersangkutan memang terlibat dan terjerat hukum, keadilan pasti akan kita tegakkan," ucap anggota DPRD Provinsi Kalbar ini. (ran)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.