MOJOKERTO - Penyegelan pabrik pengolahan karet milik PT Bumi Nusa Makmur (BNM) yang dilakukan petugas gabungan dari Pemkab Mojokerto, Senin (09/1/2017) dinilai warga hanya sebatas formalitas.
Sebab, penyegelan yang dilakukan petugas sama seperti dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya pada 9 Desember 2016 silam. Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Ijin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plasti PT BNM.
"Penyegelan yang baru dilakukan sebenarnya tidak ada hasilnya. Karena tidak jauh beda dengan yang pernah dilakukan pada pertengahan Desember lalu. Yang disegel hanya yang ilegal saja, sedangkan yang berizin tetap tidak berani menyegel dan menunggu hasil keputusan pengadilan. Meskipun izin HO sudah dicabut," kata tokoh masyarakat Desa Medali, Zainal Abidin, Senin (09/1/2017).
Padahal, lanjut Zainal masyarakat menaruh harapan besar pada Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan tim gabungan. Agar mereka mengambil langkah tegas dengan menerapkan SK Bupati Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016, yakni menutup perusahaan pengolahan pabrik karet yang sejak bertahun-tahun sudah mengeluarkan bau busuk mirip tinja yang sangat mengganggu masyarakat.
"Harapan warga itu hari ini tidak hanya ditutup tapi harus relokasi dari sini. Tapi ternyata sama dengan kemarin, bahkan untuk bagian produksi tidak dilakukan penyegelan. Kami yakin, ke depan perusahaan akan tetap beroperasi. Terus terang warga sangat kecewa hari ini," tambahnya.
Menurutnya, ketidaktegasan aparat penegak perda ini sudah diprediksi warga sejak bulan Desember 2016 lalu. Saat puluhan warga mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Dimana dalam pertemuan itu, pihak Satpol PP memberikan janji untuk melaksanakan SK Bupati Mojokerto terkait pencabutan izin gangguan lingkungan PT BNM.
"Dan ternanyata terbukti hari ini. Tidak salah jika warga punya anggapan ada main-main dalam penyegelan ini. Selain itu jangan salahkan jika warga juga menganggap bahwa ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Perusahaan ngotot tidak mau disegel dan meminta untuk menunggu hasil persidangan, karena pabrik yakin menang. Karena pabrik punyak uang dan tidak bodoh," terangnya.
Maka itu, Zainal menyatakan sudah melakukan rapat dengan warga dan perangkat Desa Medali, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dalam waktu dekat, pihaknya beserta warga akan menggelar aksi besar-besaran dan mengepung kantor Pemkab Mojokerto guna mendesak agar pemkab mengambil tindakan tegas yakni menutup pabrik dan merelokasinya dari desa tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar untuk menuntut agar pabrik ditutup dan direlokasi dari desa ini. Kami rencananya akan jalan kaki menuju pendopo pemkab. Ada sekitar 10 ribu warga yang akan mengikuti aksi nangi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono memilih kabur saat hendak dikonfirmasi terkait dengan tudingan warga ini. Usai melakukan penyegelan, Suharsono langsung masuk ke mobil dan mengindari belasan awak media yang sudah menunggu di luar pabrik.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.