Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP

Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) menyegel sebuah bangunan dua lantai yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Hari ini kami dari gabungan Satpol-Distaru dan didampingi dari satpol provinsi dan kewilayahan mendapatkan informasi adanya kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah Bandung Utara. Kami dapatkan informasi ini dari masyarakat dan kami tindaklanjuti. Setelah dicek pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin (IMB)," ujar Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada di Bandung, Jumat (7/7/2017).

Menurutnya, bangunan yang terletak di Jalan Jajaway Nomor 20 RT 01/RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung ini masuk ke dalam area Kawasan Bandung Utara. Sehingga pembangunannya harus memiliki izin khusus.

"Untuk wilayah di sini mungkin rekomendasi KBU yang memang sulit dikeluarkan karena sangat hati-hati," kata dia.

Tak hanya tidak memiliki IMB, pemilik bangunan ini juga melakukan sejumlah pelanggaran seperti garis bangunan dekat sempadan sungai dan juga membuang bekas material ke sungai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement