Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna Disegel Satpol PP

Herman Amiruddin , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |05:14 WIB
Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna Disegel Satpol PP
Satpol PP segel tempat karaoke milik Lyra Virna (Foto: Herman Amiruddin)
A
A
A

MAKASSAR - Usaha rumah bernyanyi milik artis Lyra Virna di Makassar disegel oleh petugas Satpol PP atas perintah Dinas Pariwisata Kota Makassar terletak di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (22/11/2018).

Penyegelan yang berlangsung pukul 15.30 Wita ini, di rumah toko (Ruko) 4 lantai ini mengundang perhatian para pengguna jalan yang melintas. Lantaran lokasinya yang strategis karena terletak di pusat kawasan hiburan di kota Makassar.

 Penyegelan

Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin mengatakan usaha rumah bernyanyi izin usahanya sudah mati. Sehingga dilakukan penyegelan.

"Karena pihak pengelola rumah bernyanyi ini melakukan beberapa pelanggaran terkait izin operasi dan usaha," kata Nazaruddin kepada Okezone.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement