Hanya saja, setelah diberikan waktu selama 3 bulan tepat di 2018 ini, pihak pengelola sama sekali tak menunjukan sikap kooperatifnya.
"Kami berupaya untuk melakukan panggilan, pembinaan hingga teguran tertulis terhadap pengelola. Namun, tetap saja, pengelolanya sama sekali tak pernah melakukan pengurusan administrasi," ungap Nazaruddin
(Baca Juga: Penyegelan Pabrik Karet "Produsen" Bau Busuk Dianggap Cuma Formaslitas)
Sampai saat ini, pihak pengelola sama sekali belum terlihat dan memberikan keterangan, saat tempat usaha rumah bernyanyi ini disegel oleh Satpol PP Pemkot Makassar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.