Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyegelan Pabrik Karet "Produsen" Bau Busuk Dianggap Cuma Formaslitas

Zen Arivin , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2017 |15:09 WIB
Penyegelan Pabrik Karet
A
A
A

MOJOKERTO - Penyegelan pabrik pengolahan karet milik PT Bumi Nusa Makmur (BNM) yang dilakukan petugas gabungan dari Pemkab Mojokerto, Senin (09/1/2017) dinilai warga hanya sebatas formalitas.

Sebab, penyegelan yang dilakukan petugas sama seperti dengan penyegelan yang dilakukan sebelumnya pada 9 Desember 2016 silam. Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Ijin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plasti PT BNM.

"Penyegelan yang baru dilakukan sebenarnya tidak ada hasilnya. Karena tidak jauh beda dengan yang pernah dilakukan pada pertengahan Desember lalu. Yang disegel hanya yang ilegal saja, sedangkan yang berizin tetap tidak berani menyegel dan menunggu hasil keputusan pengadilan. Meskipun izin HO sudah dicabut," kata tokoh masyarakat Desa Medali, Zainal Abidin, Senin (09/1/2017).

Padahal, lanjut Zainal masyarakat menaruh harapan besar pada Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan tim gabungan. Agar mereka mengambil langkah tegas dengan menerapkan SK Bupati Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016, yakni menutup perusahaan pengolahan pabrik karet yang sejak bertahun-tahun sudah mengeluarkan bau busuk mirip tinja yang sangat mengganggu masyarakat.

"Harapan warga itu hari ini tidak hanya ditutup tapi harus relokasi dari sini. Tapi ternyata sama dengan kemarin, bahkan untuk bagian produksi tidak dilakukan penyegelan. Kami yakin, ke depan perusahaan akan tetap beroperasi. Terus terang warga sangat kecewa hari ini," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement