Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP

Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Bangunan sangat dekat sekali dengan sungai. Kemudian membuang bekas material ke sungai jelas melanggar perda K3," kata dia.

Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.

"Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar," tukasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement