BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tuntas menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Ia dilaporkan atas dua pasal sekaligus oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Dijerat dua pasal sekaligus, ancaman hukuman untuk Habib Rizieq pun cukup lama. Ia terancam mendekam di penjara selama beberapa tahun jika terbukti bersalah.
"Tentang penistaan Pancasila, (dilaporkannya) Pasal 154 KUHP. Kemudian pencemaran nama baik (Soekarno) Pasal 310 KUHP. Ancaman pasal 154 KUHP sekitar empat tahun. Kalau untuk 310 itu ancamannya sembilan bulan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dilakukan sekira 5,5 jam. "Sebanyak 22 pertanyaan ditanyakan kepada Rizieq," ucapnya.
Secepatnya, gelar perkara pun akan dilakukan. Tapi, sejauh ini ia menegaskan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. "Jadi mekanismenya setelah ini kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur-unsur masuk dalam persangkaan tentang pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila. Nanti kalau memang unsurnya masuk, kita masuk ke penyidikan," jelasnya.