JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng dua lembaga antikorupsi dari negara lain, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam mengusut kasus pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia jenis airbus dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls-Royce dalam periode 2005 hingga 2014.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan kasus ini tergolong dalam kasus korupsi yang melibatkan negara lain. Sehingga, lanjutnya, pengungkapan kasus ini dibutuhkan komunikasi, kerja sama, dan koordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain.
"Saat ini kedua badan itu sedang melakukan penyidikan ke tersangka lain. Jadi ini operasi yang besar dari SFO, CPIB, dan badan korupsi lainnya," kata Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Syarif mengatakan, dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang menyinggung satu negara dengan negara lain ini bukanlah hal yang pertama. Sebelumnya, pernah ada hal serupa, yakni kasus suap proyek Tetraethyl Lead Pertamina 2004-2005 atau yang dikenal dengan kasus Innospec dan Alston.
"KPK telah memiliki kerja sama baik dengan sejumlah lembaga antikorupsi dan penegak hukum di sejumlah negara," jelasnya.
Sekadar diketahui, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2016. Pada awal tahun ini, KPK baru berhasil mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emir diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dalam bentuk barang yang diterima Emir senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Untuk Emir, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Feri Agus Setyawan)