Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Lengkap, Buni Yani Akan Segera Diseret ke Meja Hijau

Lina Fitria , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2017 |14:10 WIB
Berkas Lengkap, Buni Yani Akan Segera Diseret ke Meja Hijau
Buni Yani saat di Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memperbaiki berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani yang dianggap kejaksaan belum lengkap.

"Berkas Buni Yani sudah diperbaiki," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2016).

 Buni Yani Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Ketika ditanya apa kekurangan berkas tersebut, Argo enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.

"Nanti tak beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi," sambungnya.

Diketahui, berkas kasus Buni Yani dipulangkan kepada penyidik pada Senin 19 Desember 2016 lalu dianggap belum lengkap. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, kurangnya berkas tersebut yaitu ada empat item yang harus dipenuhi penyidik.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah video yang berisi pidato Gubernu DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Pada video surat Al Maidah Ayat 51 yang diunggahnya melalui facebook Buni Yani, terdapat caption atau tulisan yang mengandung provokator

Setelah melakukan pemeriksaan, malam harinya Buni Yani ditetapkan jadi tersangka. Tak terima dengan statusnya itu dia langsung mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement