Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JAMAN: Freeport Harus Divestasi 51% Tanpa Tawar Menawar

JAMAN: Freeport Harus Divestasi 51% Tanpa Tawar Menawar
Ilustrasi Freeport (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia juga menegaskan, jika Freeport tidak bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen tersebut, maka pemerintah sudah seharusnya mencabut izin yang telah diberikan. 

Dengan hal itu, Freeport tidak akan bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, pemerintah juga sudah saatnya untuk memberikan keputusan tegas. 

“Jika Freeport tidak tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka, tidak ada lagi perpanjangan kontrak maupun izin 2021 mendatang,” pungkas Iwan.

Untuk diketahui, PT. Freeport Indonesia menyatakan tidak bersedia menerima IUPK yang diberikan pemerintah. Pasalnya, IUPK yang diberikan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.

Selain itu, Freeport juga menyatakan keberatan atas kewajiban melakukan divestasi saham 51% secara bertahap. Pihaknya masih bersikukuh dengan ketentuan perjanjian dalam KK yang ditantangani oleh Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada 1991.

(Hessy Trishandiani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement