Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo, Ricky K Margono melaporkan situs hoax tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan situs seword.com atas fitnah dan hoax-nya," kata Ricky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017.
Ricky membantah jika Partai Perindo terlibat dalam pendistribusian KIP yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seword.com diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ricky mengajak masyarakat agar cerdas dalam menangkap informasi di internet dan jangan langsung terperdaya dengan pemberitaan dari situs-situs tidak kredibel.
(Arief Setyadi )