JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menentang keras aksi ciuman massal yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Nias Selatan saat perayaan Hari Kasih Sayang pada 14 Februari 2017.
Aksi tersebut dinilai membahayakan bagi anak-anak yang melihat di berbagai media sosial (medsos). Hal itu akan mengakibatkan dampak kurang baik bila dibiarkan. Nantinya, kegiatan tersebut bisa menjadi gaya hidup yang bisa dicontoh karena dinilai umum akibat sering dipertontonkan.
"Itu sangat berdampak negatif dan kalau dibiarkan bisa dicontoh sangat tidak baik," ujar Arist kepada Okezone, Senin (20/2/2016).
Ia melanjutkan, aksi ciuman massal tersebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yang menyebut larangan mempertunjukkan dan mempertontonkan tayangan-tayangan pornografi yang dianggap tak senonoh di depan publik, apalagi itu dilakukan secara bersama.
Secara khusus Arist menyebut ciuman massal tersebut telah melanggar UU Pornografi dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta akan dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang menyebut larangan untuk dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(Khafid Mardiyansyah)