Sedangkan mengenai laporan yant dilayangkan Antasari, Tito mengatakan masih jauh kemungkinannya untuk memanggil SBY sebagai saksi. Sebab, yang menjadi terlapor adalah penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Antasari saat itu.
"Terlalu jauh untuk ke sana itu. Kan yang dilaporkan petugas, enggak ada tersangkanya, cuma yang dilaporkan tentang bahwa ini kok SMS harusnya enggak ada, kenapa muncul di persidangan. Ini baju almarhum Nazaruddin yang harusnya dihadirkan sebagai barang bukti, kok tidak dihadirkan. kira-kira begitu keberatan dia," papar Tito.
"Tapi kalau kita lihat ini sudah disampaikan di persidangan dan persidangan itu diputus bukan berdasarkan poin-poin keberatan ini, tapi berdasarkan barang bukti yang lain. Jadi Hakim memiliki keyakinan memutus berdasarkan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan," pungkas Mantan Kapoda Metro ini. (aky)
(Qur'anul Hidayat)