JAKARTA - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KA KB HMI) menggelar Pertemuan dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Senin 27 Februari 2017. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dilakukan sebagai tindak lanjut penyampaian surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Dalam surat yang dibuat pada 13 Februari 2017 itu, KA KB HMI menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi dan undang-undang. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Ombudsman.
"Sikap dan pernyataan Ombudsman juga clear dan sama dengan apa yang berkembang di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pengaktifan kembali itu (Ahok)," ucap anggota KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Selasa (28/2/2017).
Menurut perbincangan tersebut, kata Doli, Ombudsman juga telah menyampaikan langsung sikap dan pandangannya terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dari pertemuan itu, kata Doli, KA KB HMI dan Ombudsman memiliki kesimpulan yang sama terkait pelanggaran pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.
Karena itu, KA KB HMI mendorong Ombudsman untuk aktif meluruskannya sehingga penyelenggaraan negara berjalan baik dan benar. Salah satunya dengan menyampaikan semua laporan yang masuk kepada Presiden. "Termasuk surat yang kami sampaikan, yang menyatakan kebijakan pengaktifan kembali Ahok itu merupakan pelanggaran konstitusi dan undang-undang," ucap Doli.
(Ranto Rajagukguk)