Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS (7): Biaya Haji Plus Rp106,9 Juta, Nih Rinciannya..

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2017 |18:02 WIB
TOP NEWS (7): Biaya Haji Plus Rp106,9 Juta, <i>Nih</i> Rinciannya..
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau dikenal sebagai Haji Plus tahun 2017 paling sedikit sebesar USD 8.000 atau Rp106.984.000, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76/2017 tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP Nomor 79 Tahun 2012 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Baca berita lengkapnya di sini

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement