Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biaya Haji Plus Ditetapkan Rp106,9 Juta, Baca Nih Rinciannya

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2017 |12:08 WIB
Biaya Haji Plus Ditetapkan Rp106,9 Juta, Baca <i>Nih</i> Rinciannya
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau dikenal sebagai Haji Plus tahun 1438 H-2017 M paling sedikit sebesar USD 8.000 atau Rp106.984.000, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76/2017 tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dolar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jamaah haji khusus," jelas Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari laman Jawapos, Sabtu (11/3/2017).

Menurut Ramadhan, besaran BPIH tersebut digunakan untuk membiayai tiga komponen, yaitu sebesar USD7.709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK. "Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement