Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Diproses Hukum

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2017 |13:30 WIB
Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Diproses Hukum
Kapal Pesiar Caledonian Sky kandas di Raja Ampat, Papua (Foto: Facebook)
A
A
A

"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," ucapnya.

Dia menambahkan, selain proses pidana pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Alasannya, kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian lainnya.

"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010," katanya.

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement