JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengungkapkan setidaknya ada 416 paspor yang ditahan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Jeddah lantaran diduga terindikasi penyalahgunaan paspor oleh Tenaga Kerja Indonesia saat Umrah.
Kabag Humas Dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menekankan jumlah tersebut berpotensi bisa bertambah mengingat sejak tahun 2012 ada 2.000 penerbitan paspor untuk ibadah Umrah.
"Data menunjukan ada 2.000 orang yang melakukan ibadah umrah tidak kembali dan kasusnya ini sudah ada diidentifikasi KJRI Jeddah, 416 paspor ditahan selama Februari sampai Maret 2016, dan kemungkinan angka tersebut akan lebih," ujar Agung saat gelar jumpa pers dikantornya, Senin (20/3/2017).
Dengan adanya data tersebut, kata Agung yang menjadi pertimbangan Imigrasi melakukan pengawasan ekstra, seperti, melakukan pendalaman wawancara mendalam dengan menggali informasi lainnya kepada para Warga Negara Indonesia (WNI).
Tak hanya itu, Agung menjelaskan pihak Imigrasi kedepannya juga akan melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita juga minta keterangan atau data dari Kementerian Agama karena mereka yang punya data PPU (Penyelenggara Perjalanan Umroh)," imbuh Agung.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memutuskan untuk menghilangkan kalimat persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor.
Agung menuturkan hal tersebut dilakukan mengingat banyak sentimen negatif masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif.Karena itu buat kami (Ditjen Imigrasi) jika tak berkenan maka masyarakat harus didengar jika kebijakan belum dipahami," tutup Agung.
(Awaludin)