"Karena belum siap. Kita kan sidang sampe jam 12. Kita tunda sampai hari ini. Ini memberikan kepada jaksa 5 jam untuk menyelesaikan ketikan surat tuntutan," kata Dwiarso.
JPU mengatakan tak bisa menyusun materi surat tuntutan dalam waktu lima jam. Sehingga ia menyetujui opsi dari penasihat hukum (PH) Ahok agar sidang ditunda hingga 20 April.
"Dari sisi materi belum siap. Saya tertarik apa yang disampaikan PH itu masalah kita, tidak bisa selesai untuk hari ini," tutur JPU.
Akhirnya Dwiarso pun memutuskan menunda sidang Ahok hingga 20 April 2017, atau sehari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
"Sidang ini ditunda pada tanggal 20 April," kata Dwiarso sambil mengetuk palu sidang.
(Salman Mardira)