JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Selain itu, dalam amar putusan tertanggal 16 Maret 2017, PN Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Kemudian, PN Jakarta Barat juga menyatakan PT Sinemart bersalah dan memutuskan PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional, dan membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.