BANDUNG - Bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah dan sedang tinggal sementara atau belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bandung, kini dapat membuat surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polrestabes Bandung.
Dengan mengembangkan SIM berbasis daring (online), saat ini masyarakat yang belum memiliki KTP daerah tempat tinggalnya tetap dapat mengajukan pembuatan SIM.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Atik Suswati mengatakan, pembuatan SIM berbasis online tersebut telah berjalan sejak Januari 2017.
"Jadi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat luar Kota Bandung yang ingin mengajukan dan membuat SIM baru, saat ini bisa langsung ke Satpas Polrestabes Bandung, tanpa harus kembali ke kota asal," ucap Atik ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/4/2017).
Ia menerangkan, adapun cara pengajuannya, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru diminta mengakses situs www.korlantas.co.id. Setelah itu, ikuti petunjuk untuk pembuatannya.
"Nanti di web Korlantas akan diminta untuk mengisi beberapa data, yang kemudian nantinya akan juga diminta e-mail untuk verifikasi, valid data," papar Atik.
Setelah menerima balasan e-mail dari Korlantas, jelas dia, pemohon bakal diminta mencetaknya dan dibawa ke Satpas Satlantas Polrestabes Bandung.
"Setelah itu langsung ke Satpas kami dengan membawa KTP dan surat kesehatan, untuk kemudian lanjut tes teori dan praktik," ujar Atik.
Mengenai biaya pembuatannya sendiri, tak berbeda dengan sebelumnya. Rp100 ribu untuk SIM C dan Rp120 ribu untuk SIM A.
"Kalau untuk kenaikan tingkat SIM, saat ini kami belum melayani secara online, peningkatan SIM masih diberlakukan dengan konvensional atau harus memiliki KTP Bandung," pungkasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.