Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wow... 5.300 Ton Gula Rafinasi Disita di Sebuah Gudang di Makassar

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2017 |13:20 WIB
<i>Wow</i>... 5.300 Ton Gula Rafinasi Disita di Sebuah Gudang di Makassar
Foto: Antara
A
A
A

MAKASSAR - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.300 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha bernama Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar.

"Semua gula rafinasi ini kita sita dan dipasangi police line (garis polisi). Semuanya tidak boleh keluar," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin (22/5/2017).

Ia mengatakan, penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.

Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.

"Ini sementara dalam penyelidikan anggota tim karena ada beberapa pelanggaran undang-undang yang dilakukannya. Penerapan pasal-pasal belum selesai dan pemeriksaan saksi-saksi juga belum," katanya.

Ia menyebutkan, salah satu bentuk pelanggarannya, gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram.

Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian dipasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukkan bagi industri.

Tim Satgas tersebut bertugas mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri , serta mengawasi bahan pokok yang aman dikonsumsi masyarakat sesuai ketentuan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement