 
                MEDAN – Personel Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumatera Utara, menangkap dua kapal motor (KM), yang hendak menyelundupkan sebanyak 140 balpress pakaian bekas asal Malaysia. Kedua kapal tersebut ditangkap di perairan Asahan, Sumatera Utara pada Selasa 7 November 2017.
Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar mengatakan, kedua kapal yang berhasil mereka tangkap adalah KM Rizki Nelayan GT18 No 269/PPB yang membawa 100 bal pakaian bekas dan KM Rizki GT 6 No 2001/PHB/S7 bermuatan 40 bal pakaian bekas.
Penangkapan kedua kapal itu berlangsung saat tiga kapal patroli Ditpolair Polda Sumut, yakni KP II 2005, KP II 2004, dan KP II 2022 tengah menjalankan patroli rutin di sekitar Perairan Tanjung Jumpul dan Perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
“Petugas kita mencurigai pergerakan kedua kapal motor tersebut dan langsung melakukan penyergapan. Selasa 7 Nopember 2017 sekitar pukul 6 pagi penyergapannya,”ujar Kombes Pol Sjamsul Badhar, Kamis (9/11/2017).
Dalam penangkapan itu, lanjut Sjamsul, anak buahnya juga mengamankan sebanyak enam orang. Terdiri dari 2 orang nakhoda dan 4 anak anak buah kapal.
“Untuk 6 orang yang yang ditangkap sudah kita bawa ke Belawan untuk mengikuti pemeriksaan. Begitu juga dengan KM Rizki beserta barang bukti 40 bal pakaian bekas yang diangkutnya. Sedangkan KM Rizki Nelayan yang mengangkut 100 bal pakaian bekas, masih berada di TKP penangkapan. Kita belum bisa tarik karena laut sedang pasang mati. Ini sedang kita upayakan agar pakaian bekas dari kapal itu dilansir ke tengah laut, agar kemudian bisa dibawa ke Belawan,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)