JAKARTA - Mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi PAN, Dewi Coryati, kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017).
Dalam kasus dugaan korupsinya, Fahd A Rafiq disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag). Dua proyek tersebut yakni pengadaan Alquran dan pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.
Bukan hanya Dewi Coryati, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Andini Aryuanah yang merupakan pihak swasta. Andini juga akan digali keterangannya untuk tersangka Fahd A Rafiq.
Dewi sendiri tercatat sudah sekira dua kali dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui secara persis hubungan antara Fahd A Rafiq dengan Dewi Coryati dalam kasus korupsi dua proyek pada Kemenag ini.
Sementara itu, Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf b dan lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)