Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sita Delapan Burung Dilindungi, Kementerian LHK Dalami Keterlibatan Jaringan Perdagangan Satwa

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2017 |08:24 WIB
Sita Delapan Burung Dilindungi, Kementerian LHK Dalami Keterlibatan Jaringan Perdagangan Satwa
Burung yang termasuk satwa dilindungi disita petugas dari warga.
A
A
A

"Kalau bisa, akan kami rilis, mungkin ke TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser). Tapi ada yang sudah lama dipelihara, mungkin akan kami rehabilitasi dulu karena kalau langsung akan menemui kendala. Yang bisa langsung dirilis, kami coba rilis," pungkasnya.

Halasan berharap agar penyitaan yang mereka lakukan ini bisa menimbulkan efek jera di masyarakat. Ia pun meminta masyarakat tidak lagi memelihara satwa dilindungi, khususnya elang.

“Elang merupakan indikator keseimbangan ekosistem karena dia berada di puncak rantai makanan. Jangan karena kesenangan pribadi jadi merusak ekosistem. Kita berharap ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.

Sementara untuk para pemilik satwa dilindungi itu, Hasalan mengaku pihaknya akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan perdagangan satwa dilindungi. Jika terbukti terlibat, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita sudah lakukan pembinaan kepada mereka. Untuk keterlibatan mereka dengan jaringan perdagangan satwa, kita masih dalami. Kalau terbukti, kita pasti lakukan penindakan,” tegasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement