Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wow! Media Asing Soroti Hukuman Cambuk bagi Gay di Aceh

Rayful Mudassir , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2017 |13:13 WIB
Wow! Media Asing Soroti Hukuman Cambuk bagi <i>Gay</i> di Aceh
foto: Okezone
A
A
A

 

BANDA ACEH - Hukum cambuk terhadap pasangan gay di Aceh kemarin, menjadi sorotan media asing. Tak jarang sebagian media internasional menyebut aksi ini merupakan sebuah tindakan ekstrem.

Hukuman cambuk sebanyak 85 kali diterima oleh MH dan MT, pasangan gay yang ditangkap warga pada akhir Maret di sebuah kawasan Banda Aceh. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh kemudian menghukum keduanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Liwath atau hubungan sesama jenis.

Bahkan saat uqubat cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, sejumlah media internasional ikut meliput hukuman cambuk tersebut.

Seperti media ternama The Washington Post yang mengangkat judul ‘2 men in Indonesia caned dozen of times for gay sex’. Dalam paragraf pembuka, media itu menyebut hubungan cambuk tersebut sebagai penyiksaan abad pertengahan.

“Dua pria di Provinsi Aceh di Indonesia secara terbuka mencambuk puluhan kali bagi seks gay yang disepakati, sebuah hukuman yang mengintensifkan serangan balik anti-gay di negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia, dan yang oleh para pendukung hak dikecam sebagai penyiksaan abad pertengahan,” tulis The Washington Post.

Media besar lainnya seperti The Guardian menyebut hukuman cambuk hanya dilakukan di satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam yakni, Provinsi Aceh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement