SEMARANG - Tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek panti pijat plus-plus sesama jenis di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Surakarta, pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka, termasuk seorang mucikari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, panti pijat plus-plus sesama jenis ini sudah praktek selama lima tahun.
Baca juga:Â Tempat Pijat Gay di Solo Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Petugas menangkap seorang muncikari berinisial DR (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan enam terapis pria yang diamankan di antaranya HAS (41) warga Semarang, SUR (29) warga Kampar Riau, FIT (32) warga Bawen, HER (30) warga Bandung, AGUS (39) dan DRH (29) keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
“Para terapis dan germonya (muncikari) ini kita gerebek saat sedang melakukan seks sesama jenis di kamar kos di kawasan Banjarsari, Solo. Dari pengembangan berikutnya ternyata melayani jenis seks threesome juga,” kata Djuhandani didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021).
Baca juga:Â Panti Pijat Digerebek, Polisi Temukan Kondom Bekas Pakai
Diceritakan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. “Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial,” katanya.