JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka, Agus Nugroho. Agus diduga sebagai perantara suap dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia ke instansi Pemerintah Filipina.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setelah berkas perkara Agus Nugroho rampung, penyidik pun melimpahkan barang bukti serta yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Rencana sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Febri menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat, penyidik pun menitipkan tersangka Agus Nugroho ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Surabaya.
"Tersangka (Agus Nugroho) dititipkan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. Dibawa untuk persiapan jadwal sidang," tandasnya.
Sekadar informasi, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017.
Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, tiga diantaranya merupakan Pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.
Adapun, satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.