Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Bupati Klaten, Pejabat Dinas Pendidikan Divonis 1,8 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |16:45 WIB
Suap Bupati Klaten, Pejabat Dinas Pendidikan Divonis 1,8 Tahun Penjara
Bupati Klaten Sri Hartini mengenakan baju tahanan KPK (Antara)
A
A
A

SEMARANG - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebedar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya, Senin (29/5/2017).

Adapun dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hakim juga menyebutkan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa memberikan uang suap Rp200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini. Pemberian tersebut, kata dia, berkaitan dengan tawaran jabatan sebagai Kepala Bidang SMP dalam pengisian SOTK baru.

Dalam perkara yang diungkap KPK tersebut, Suramlan dan Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement