Sedangkan Erlinawati SH hakim anggota, usai persidangan menuturkan agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan ekspsi dari kuasa hukum terdakwa, termasuk permohonan salinan berita pemeriksaan perkara dan perpanjangan status tahanan kota.
"Hari ini sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan JPU. Untuk sidang berikutnya akan digelar hari Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa," katanya.
Sementara Didin yang terlihat tenang menjalani sidang perdananya itu, berharap persidangan dapat segera tuntas dan dirinya dapat kembali bebas seperti semula karena tuduhan yang dibacakan JPU tidak pernah dilakukannya."Saya hanya ingin bebas murni karena saya bukan pelaku pengrusakan seperti yang dibacakan jaksa itu," katanya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.