PINANG KOTA - Heri (26), tersangka pembunuhan perempuan tuna susila bernama Tina Sumartini alias Nami (44) mengakui mencekik leher korban hingga tewas. Ia merasa tersinggung terhadap korban.
Heri mengungkapkannya saat menjalani reka ulang (rekontruksi) pembunuhan Nami di kos-kosan korban di Lorong Bintan, Nomor 22, RT01/RW3, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (6/6/2017).
Kejadian itu bermula saat korban hendak berhubungan intim di kamar Nami. Saat berkencan, tiba-tiba korban meraba-raba kemaluan tersangka agar berdiri. Namun sayangnya, kemaluan Heri tak bisa berdiri saat bercumbu dengan korban. Merasa ada yang aneh, Nami langsung mengejek kemaluan Heri.
Tak terima diejek begitu saja, Heri langsung naik pitam lalu mencekik leher korban sampai menghembuskan napas terakhirnya.
Reka ulang ini dijalani tersangka sebanyak 27 adegan. Dari adegan pertama sampai adegan 5, Heri datang ke lokasi melobi korban untuk berhubungan intim. Setelah harga cocok, Nami mengajak tersangka ke dalam kamarnya.
Selanjutnya dari adegan 6 sampai 16 korban sudah berada di ranjang kamar korban. Setelah sekira 10 menit di dalam kamar korban, pada adegan 10 sampai 12 kemaluan tersangka belum juga hidup sementara Nami sudah telanjang siap melayani Heri.
[Baca Juga: Innalillahi. Nami DItemukan Tewas Telentang di Kamar Kos]
Melihat itu korban langsung mengejek tersangka. Tak terima diejek, tersangka mulai naik pitam. Hingga pada adegan ke 17, Heri mulai menghabisi nyawa korban. Dari adegan 17 sampai adegan 25, tersangka berusaha menghabisi nyawa korban.
Selanjutnya, pada adegan ke 27 korban diketahui oleh pemilik kosan Rubaini alias Ani korban sudah tewas di dalam kamar.
“Pas lagi tidur-tiduran burungku tak kunjung hidup. Dia (korban) langsung ngomel-ngomel menyampaikan ngapain ke sini burungmu saja tak hidup,” kata Heri menjelaskan kepada polisi.
Dia menuturkan, saat mencekik leher korban, Nami memberikan perlawanan dengan mencakar-cakar perutnya. Heri juga menyekap mulut korban dengan bantal guling agar tidak berteriak, korban terus meronta-ronta kesakitan sehingga bantal gulingnya lepas. Heri kemudian menyumpal mulut korban dengan seprei kasur sampai tewas. Setelah korban tak bernyawa lagi Heri langsung kabur dan mencuri HP korban.
“Tangan kanannya kuinjak supaya tak melawan, mulutnya saya tutup dengan bantal dan seprei. Dia (korban) sempat melawan dan macakar perutku,” sambung Heri.
Di lokasi, KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Enrianis mengatakan, rekontruksi berjalan dengan lancar. Dalam reka ulang, polisi mengahdirkan sebanyak 12 saksi warga setempat, serta diikuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Tersangka mempraktekkan sebanyak 27 adegan saat menghabisi nyawa korban. Saksi-saksi yang kita hadirkan warga di sini dan teman tersangka,” ujar Edi.
Seperti diketahui, gara-gara tersinggung kemaluannya tak bisa berdiri saat hendak berhubungan intim, Heri (26) tega membunuh korban Nami di dalam kos-kosan di Lorong Bintan, Nomor 22, RT01/RW3, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5/2017) lalu. Tak terima diejek korban, Heri langsung mencekik Nami sampai tewas. Tidak hanya menghabisi nyawa Nami, Heri juga mencuri handphone (HP) korban.
[Baca Juga: Terungkap! Heri Bunuh Nami karena Tersinggung]
Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, Heri ditangkap di Jalan Kuantan pada Sabtu (20/5/2017) di Jalan Kuantan Tanjungpinang. Polisi berhasil menangkap pelakunya setelah melacak HP korban yang dibawa pelaku. Akibat perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan orang mati dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (sym)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.