JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari.
Menanggapi putusan hakim Pengadilan Tipikor, Siti Fadilah pun mengisyaratkan menerima putusan tersebut. Dia pun mengatakan, tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan ini.
"Enggak tahu, saya kira enggak banding. Jauh banding. Nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan ditempat dan ternyata hukum masih seperti ini," kata Siti usai menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Ia menganggap, putusan hakim terhadap dirinya tersebut sebagai perwujudan hukum yang masih dapat dikalahkan oleh kepentingan politik. "Hukum masih kalah dengan politik. Justru hukum untuk kepentingan politik," jelasnya.
Terkait pengembalian kerugian uang negara terhadap korupsi dana alkes tersebut, Siti berjanji akan melunasi seluruh kerugian tersebut. Sebelumnya, Siti telah mengembalikan Rp1,3 Miliar, sehingga masih kurang Rp550 Juta.
"Ya segera itu ketentuan negara (uang negara Rp550 Juta), walaupun saya tidak sama sekali menerima," pungkasnya.
Atas vonis tersebut, Siti pun melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncti Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.