JAKARTA - Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera merasa heran dengan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.
"Saya agak bingung, ini delik (hukumnya) apa? Pak Hary Tanoe kan masyarakat," kata Kapitra saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/6/2017).
Menurut dia, dalam negara demokrasi tiap masyarakat memiliki hak untuk mengkoreksi penyelenggara negara, dalam konteks ini ialah Kejaksaan RI.
Berdasarkan prinsip-prinsip azas pemerintahan yang bebas KKN, maka masyarakat sangat berhak untuk mengkoreksi penyelenggara negara itu.
"Jadi tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan (bila masyarakat mengkoreksi penyelenggara negara)," pungkas dia.
Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga sms-nya bermuatan ancaman.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai sms Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.