JAKARTA – Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi menjelaskan pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Tipikor Kejagung, Yulianto tak mengandung unsur ancaman, karena tidak ada batasan perasaan di dalam semua UU.
Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengirim SMS ke Yulianto.
Ia menganalogikan setiap simbol senyum yang dikirim melalui media elektronik bisa dikategorikan sebagai ancaman, jika dinilai melalui perasaan.
“Anda mengirimkan saya SMS atau WhatsApp dengan gambar senyum. Saya bisa saja anggap itu simbol untuk mengancam saya. Pasal 1 angka 1 UU ITE memasukkan unsur simbol bagian dari yang dimaksud Informasi Teknologi,” tutur Teddy melalui pernyataan resmi yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).
“Tidak boleh ada yang bilang itu bukan pengancaman! Wong perasaan pribadi saya, kenapa anda jadi lebih tau dan mengatur saya?” lanjut dia.
Teddy menekankan bahwa isi SMS Hary Tanoe kepada Yulianto bukan pengancaman, karena hanya berdasarkan perasaan. “Perdebatan soal perasaan sampai kiamat gak akan pernah selesai. Karena tidak ada dalam UU pasal batasan perasaan, maka tidak bisa dibebankan pasal pengancaman pada Hary Tanoe. Kecuali ada kata membunuh, memukul, menabrak dan sejenisnya, itu jelas masuk pada pasal 29 yaitu menakut-nakuti,” tuturnya.
“Makanya saya tidak berkomentar soal tidak salah dari sisi Perasaan, tidak ada gunanya dalam kasus Hary Tanoe, hanya lips service aja,” lanjut Teddy.
Ia menambahkan walaupun isi SMS tidak bermaksud mengancam, tapi setiap orang bisa mengatakan dirinya terancam. “Karena bicara perasaan, itu tidak ada batasannya!”
“Orang yang menagih hutang melalui sms dengan bahasa halus, bisa dipidana karena yang berhutang merasa terancam dan waktu sms tidak izin. Dan ketika dilaporkan, polisi wajib jadikan tersangka orang yang dilaporkan dan pengadilan wajib memutuskan bersalah,” tuturnya.
Ia menegaskan penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka sangat salah karena ke depannya, setiap orang yang mengirim SMS bisa di pidana.
“Kalau sampai Hary Tanoe dinyatakan bersalah, ini sangat berbahaya. Ini bukan soal Hary Tanoe, tapi soal Yurisprudensi. karena nanti setiap orang bisa dipidanakan hanya karena mengirim sms tanpa izin!” serunya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.