JAKARTA - Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Andre Gustiawan berpendapat, dugaan ancaman melalui pesan singkat yang dituduhkan kepada Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) tidak masuk akal. Pesan singkat tersebut diketahui dikirim kepada Jaksa Yulianto pada 5 Januari 2017.
"Kasus pak Hary Tanoe adalah suatu masalah yang tidak di masuk akal. Ucapan beliau dalam SMS itu tidak ada sama sekali sangkutan untuk kata-kata mengancam," kata Andre kepada Okezone, Senin (3/7/2017).
Andre melanjutkan, isi pesan singkat tersebut justru berisi harapan positif untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari penyimpangan-penyimpangan. "Padahal SMS tersebut sangat bagus untuk para pejabat semua biar bersih dari korupsi dan menjadikan Indonesia lebih maju," ujarnya.
Seperti diketahui, karena SMS tersebut, Hary Tanoe disangka melanggar pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Esok, Selasa 4 Juli 2017, Hary Tanoe akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
Andre pun menyatakan kader di tingkat akar rumput tetap solid mengerjakan tugas-tugas kepartaian dan berkomitmen mendukung Hary Tanoe dalam proses hukum ini. "Kami mendukung pak Hary Tanoesoedibjo melawan kriminalisasi hukum," ucap dia.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.