Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 25 Anak, Biksu Buddha Paedofil Divonis 7 Tahun 9 Bulan Penjara di Jerman

Silviana Dharma , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2017 |00:01 WIB
Cabuli 25 Anak, Biksu Buddha Paedofil Divonis 7 Tahun 9 Bulan Penjara di Jerman
Hans D menutupi wajahnya saat menghadiri persidangan di Augsburg, Jerman. (Foto: Stefan Puchner/DPA/AP)
A
A
A

AUGSBURG – Pengadilan di Augsburg, negara bagian Jerman di Bavaria, menjatuhkan hukuman tujuh tahun 9 bulan penjara kepada seorang biksu Buddha. Terdakwa yang teridentifikasi sebagai Hans D, terbukti bersalah atas pencabulan terhadap sedikitnya 25 anak-anak di Jerman.

Dilansir Independent, Kamis (13/7/2017), pria berusia 62 tahun itu mengakui semua perkara yang disangkakan kepadanya. Di antaranya, memperlakukan secara tak senonoh tujuh anak yang berusia antara empat hingga 13 tahun selama 15 tahun.

Penyiksaan terhadap anak-anak itu lebih lanjut diikuti dengan pengambilan foto-foto porno korbannya. Pihak berwenang menemukan dokumentasi tersebut saat penangkapannya. Atas perbuatannya, Hans D terjerat pelanggaran hak privasi seseorang.

Proses penjatuhan vonisnya terbilang cepat karena pelaku bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga mengakui semua kesalahannya sehingga pengadilan tidak perlu menghadirkan saksi-saksi.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement