BANDUNG - PDAM Tirtawening Kota Bandung mencabut 12 meteran milik pelanggan yang tidak patuh membayar tagihan air minum pada 2017. Tidak tanggung-tanggung, tunggakan pembayaran 12 pelanggan PDAM Tirtawening ini mencapai Rp773 juta.
Salah satu pelanggan PDAM yang terpaksa dicabut dan dihentikan aliran airnya adalah Hotel Imperium, Jalan dr Rum, Kota Bandung dan Guest House yang berada di kawasan Jalan Bukit Dago Utara, Selasa (18/7/2017).
Kedua pelanggan ini dinilai telah melanggar kewajiban pembayaran lebih dari Rp100 juta. Tunggakan air Hotel Imperium sudah mencapai Rp228 juta selama 2017 sedangkan tunggakan Guest House di kawasan Jalan Bukit Dago Utara mencapai Rp53 juta.
“Kami sudah ada komunikasi dengan pihak manajemen hotel dan manajemen minta keringanan. Namun, jumlah tunggakan ini cukup besar. Jadi, sebaiknya ada iktikad baik dari manajemen untuk melunasi,” kata Direktur PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi usai membongkar meteran PDAM di Hotel Imperium, Jalan Rum, Selasa (18/7/2017).
Sonny mengungkapkan, PDAM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam pengamanan uang negara yang tertunggak oleh pelanggan. “Kami sangat terbantu dengan kerja sama Kejati Jabar ini karena dari beberapa tunggakan yang belum terbayar, mulai dilunasi pelanggan,” ujar dia.