Ia membeberkan, 12 pelanggan penunggak tagihan PDAM di atas Rp30 juta ini akan bisa kembali menikmati aliran air setelah mereka melunasi utangnya. “Jadi, ini hanya diputus sementara. Kalau mereka melunasi, kami akan pasang kembali aliran airnya,” ungkap Sonny.
Tim Penindak Kejati Jabar Marihot Silalahi mengatakan, akan memantau 12 pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari Rp30 juta. Kejati jabar akan melakukan sejumlah langkah untuk mengamankan uang negara tersebut.
“Ini uang negara. Kerugian negaranya cukup besar. Tapi, saat ini kami belum sampai ke langkah hukum. Kejati masih melakukan pendekatan dan menjalankan prosedur,” tukasnya.
(Rizka Diputra)