BADUNG - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menekankan, jangan sampai ada duplikasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali dengan dana lainnya.
Penekanan itu disampaikannya saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Madya Gosana III DPRD Badung, Selasa (18/7/2017).
Program tersebut diberikan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian melalui mekanisme pemberian BKK yang menjadi penerimaan desa sehingga harus masuk dalam struktur APBDes.
Dengan demikian pertanggungjawaban anggarannya berada di pemerintahan desa. Untuk itu, perlu ada sikap saling bersinergi antara pemerintah desa dengan Desa Pakraman agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk lembaga tradisional tersebut.
Calon Gubernur Bali 2018 ini menambahkan, BKK ini adalah program Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan dari APBD Provinsi Bali Tahun 2017, menyasar 99 Desa Pakraman, 101 Subak dan 92 Subak Abian di Kabupaten Badung.