JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan diajukan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung. Agendanya mendengar keterangan saksi ahli.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebagai tergugat akan menghadirkan saksi ahli keuangan negara dan ahli hukum acara pidana untuk melawan gugatan tersebut, pada sidang hari ini.
"Hari ini KPK akan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara pada sidang praperadilan kasus BLBI," kata Febri, Senin (31/7/2017).
Menurut Febri, ahli hukum pidana acara yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini untuk menguatkan wewenang KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi BLBI, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Dihadirkan juga di sesi siang, ahli keuangan negara, yang akan menguraikan aspek kerugian keuangan negara dalam penaganan kasus korupsi," jelas Febri.
KPK berharap ada dukungan dari berbagai pihak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI yang merugikan negara dengan nilai yang sangat besar. "Karena memang indikasi kerugian negara sangat besar sehingga hal tersebut tentu membebani perekonomian secara lebih luas," pungkas Febri.
Sebagaimana diketahui Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dijadikan tersangka kasus BLBI yang diprediksi merugikan negara hingga mencapai Rp3,7 triliun.
Syafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)